• PENDAHULUAN
    Telah ditetapkan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres No.70 Tahun 2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan yang tertuang dalam Perpres No 70 Tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman atas Perpres No.70 Tahun 2012 dan materi ujian sertifikasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, GOVERMENT TRAINING CENTER melaksanakan kegiatan tersubut yang akan diselenggarakan pada :
  • PENDAHULUAN

    Telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
    Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 ini guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

    Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 juga mengatur beberapa pengecualian yang bersifat khusus dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perpres No.70 Thn.2012.
    Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja ULP, maka persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dapat diganti dengan Sertifikat Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
  • PENDAHULUAN
    Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari/tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemahaman yang benar atas pengertian pasal-pasal dalam dokumen kontrak dapat mengakibatkan klaim, kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).
    Pemeriksaan para Auditor / penegak hukum yang akhir-akhir ini semakin meningkat yang kadang – kadang mengada – ada (tendensi mengarah kepada pengembalian uang / kerugian Negara ) mengakibatkan banyak pejabat yang tidak mau lagi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, apalagi latar belakang mereka sebagian besar teknisi yang awam dalam hukum, begitu berurusan dengan panggilan jaksa, pemeriksaan polisi, gugatan di pengadilan, semakin enggan mereka untuk menjadi penanggung jawab kontrak, untuk itu dibutuhkan bekal pemahaman aspek hukum kontrak yang jelas dan terstruktur disertai contoh kasus-kasus yang mutakhir terjadi, serta pengetahuan khusus untuk menghadapinya.
    Melalui Diklat Nasional Perikatan Hukum Kontrak & Manajemen proyek ini, diharapkan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan kontrak mengetahui / memahami pengetahuan yang luas tentang aspek hukum kontrak / manajemen proyek, dimulai dari sejak pra kontrak, teknik negosiasi, manajemen / pengendalian pelaksanaan kontrak, manajemen klaim sampai kepada strategi dalam penyelesaian sengketa, sehingga dengan pengetahuan yang cukup / benar diharapkan tidak gentar lagi menghadapi gugatan, tekanan / ancaman, tuntutan dari pihak manapun.
  • PENDAHULUAN
    HPS atau Harga Perkiraan Sendiri disusun setelah tersusunnya spesifikasi atau kebutuhan dari suatu pengadaan barang jasa. Penyusunan Spesifikasi atau uraian kebutuhan dari barang/jasa yang akan diadakan akan sangat menentukan dalam menyusun HPS. Sebelum ke perkiraan harga nya itu sendiri, bila spesifikasi dari barang/jasa sudah tidak benar maka akan menghasilkan HPS yang tidak tepat juga.
  • JADWAL DIKLAT  :
    1. Angkatan I : Selasa - Rabu, 8 s/d 9 Januari 2013
    2. Angkatan II : Selasa - Rabu, 29 s/d 30 Januari 2013
    3. Angkatan III : Selasa - Rabu, 19 s/d 20 Februari 2013
    4. Angkatan IV : Selasa - Rabu, 5 s/d 6 Maret 2013
    5. Angkatan V : Selasa - Rabu, 19 s/d 20 Maret 2013
    6. Angkatan VI : Selasa - Rabu, 9 s/d 10 April 2013
    7. Angkatan VII : Selasa - Rabu, 23 s/d 24 April 2013
    8. Angkatan VIII : Selasa - Rabu, 14 s/d 15 Mei 2013
    9. Angkatan IX : Selasa - Rabu, 28 s/d 29 Mei 2013
    10. Angkatan X : Selasa - Rabu, 11 s/d 12 Juni 2013
    11. Angkatan XI : Selasa - Rabu, 25 s/d 26 Juni 2013
    **NB. KEGIATAN DIKLAT DILAKSANAKAN DI JAKARTA
  • JADWAL BIMTEK  :
    1. Angkatan I : Selasa - Kamis, 15 s/d 17 Januari 2013
    2. Angkatan II : Selasa - Kamis, 29 s/d 31 Januari 2013
    3. Angkatan III : Selasa - Kamis, 5 s/d 7 Februari 2013
    4. Angkatan IV : Selasa - Kamis, 19 s/d 21 Februari 2013
    5. Angkatan V : Selasa - Kamis, 5 s/d 7 Maret 2013
    6. Angkatan VI : Selasa - Kamis, 19 s/d 21 Maret 2013
    7. Angkatan VII : Selasa - Kamis, 9 s/d 11 April 2013
    8. Angkatan VIII : Selasa - Kamis, 23 s/d 25 April 2013
    9. Angkatan IX : Selasa - Kamis, 14 s/d 16 Mei 2013
    10. Angkatan X : Selasa - Kamis, 28 s/d 30 Mei 2013
    11. Angkatan XI : Selasa - Kamis, 11 s/d 13 Juni 2013
    12. Angkatan XII : Selasa - kamis, 25 s/d 27 Juni 2013
    ** NB DIKLAT DILAKSANAKAN DIJAKARTA
  • JADWAL BIMTEK :
    1. Angkatan I : Rabu - Kamis, 9 s/d 10 Januari 2013
    2. Angkatan II : Rabu - Kamis, 30 s/d 31 Januari 2013
    3. Angkatan III : Rabu - Kamis, 20 s/d 21 Februari 2013
    4. Angkatan IV : Rabu - Kamis, 6 s/d 7 Maret 2013
    5. Angkatan V : Rabu - Kamis, 20 s/d 21 Maret 2013
    6. Angkatan VI : Rabu - Kamis, 10 s/d 11 April 2013
    7. Angkatan VII : Rabu - Kamis, 24 s/d 25 April 2013
    8. Angkatan VIII : Rabu - Kamis, 15 s/d 16 Mei 2013
    9. Angkatan IX : Rabu - Kamis, 29 s/d 30 Mei 2013
    10. Angkatan X : Rabu - Kamis, 12 s/d 13 Juni 2013
    11. Angkatan XI : Rabu - Kamis, 26 s/d 27 Juni 2013
    **NB KEGIATAN DIKLAT DILAKSANAKAN DIJAKARTA

    BIAYA KONTRIBUSI :
    • PAKET A (Menginap) Rp. 3.750.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) /PesertaTermasuk akomodasi hotel selama 3 malam (Makan pagi, Siang, Malam dan 2X Coffe Break 1 Kamar untuk 2 orang/Twin Sharing)
    • PAKET B (Tidak menginap) Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)/PesertaTidak termasuk akomodasi hotel (hanya ada makan siang dan 2X Coffe Break selama diklat
    FASILITAS PESERTA :
    • Diklat kit (Materi, tas & Perlengkapan Belajar)
    • Softcopy materi dalam CD-R
    • Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
    • Free wifi sampai kamar
    • Sertifikat Pelatihan dari GTC DIKLAT
    • Souvenir Exclusive dari GTC DIKLAT
    • *Jemput Bandara Minimal 7 Orang Peserta Rombongan
    INFORMASI, PENDAFTARAN DAN PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI:
    GOVERMENT TRAINING CENTER (GTC DIKLAT):
    Telepon: 021. 4305959, 4360198  Fax  : 021- 4360198
    HP: 0852.8160.4135 / 0812.8493.4459  (Sdri. Novia)
    Pin BlackBerry: 26E20B67 

    Untuk Diklat Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian,  Aset Daerah, Pemerintahan Daerah, Kearsipan Kunjungi : http://gtcdiklat.blogspot.com | www.gtcdiklat.org